Tugas Pokok : Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pelayanan kearsipan dan perpustakaan. Fungsi : 1. Penyelenggaraan perumusan dan penetapan kebijakan teknis bidang kearsipan dan perpustakaan; 2. Penyelenggaraan pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah bidang kearsipan dan perpustakaan; 3. Menyelenggarakan dan menetapkanj program kerja bidang kearsipan; 4. Menyelenggarakan dan menetapkan program kerja bidang perpustakaan;