PENYELENGGARAAN KEARSIPAN Sebagai lembaga kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sumedang melaksanakan tugas sesuai amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. RUANG LINGKUP PENYELENGGARAAN KEARSIPAN Ruang lingkup kegiatan penyelenggaraan kearsipan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya. PENGELOLAAN KEARSIPAN Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sumedang melaksanakan pengelolaan arsip, baik pengelolaan arsip dinamis (penciptaan, penggunaan dan pemeliharan, penyusutan) maupun pengelolaan arsip statis (akuisisi, pengolahan, preservasi, akses) yang diterima dari: 1. SKPD Kabupaten, Kecamatan, Desa dan Kelurahan; 2. Perusahaan; 3. Organisasi Politik; 4. Organisasi Kemasyarakatan; dan 5. Perseorangan. PEMBINAAN KEARSIPAN 1. Sasaran Pembinaan : SKPD Kabupaten, Kecamatan, Desa dan Kelurahan; 2. Aspek Pembinaan : Sistem pengelolaan arsip dan sumber daya kearsipan (kelembagaan, SDM, sapras dan pendanaan).