Penyusunan Draft Perbup Arsip Vital Kabupaten Sumedang

Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sumedang beserta jajaran Arsiparis tengah melaksanakan penyusunan draft Peraturan Bupati yang membahas Arsip Vital. sebagai Informasi kepada masyarakat Arsip Vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang, Secara personal dapat dicontohkan seperti ijazah, akta lahir, KTP, sedangkan jika perusahaan adalah Surat tanah, akta pendirian, dan daftar keuangan perusahaan tersebut. Dengan adanya Peraturan Bupati ini maka diharapkan menjadi pedoman, petunjuk, dan acuan bagi pencipta arsip dalam mengelola, melindungi, mengamankan dan menyelamatkan arsip vital dari kemungkinan kerusakan, kehilangan, dan kemusnahan arsip